PROPOSAL PENAWARAN
MEDIA PEMBELAJARAN INTRAKTIF
CARA MEMBUAT :DESAIN KAOS, KALENDER, UNDANGAN
MENGGUNAKAN CORELDRAW X4
DI SUSUN
OLEH:
SURI YONO
MULTIMEDIA PRODUCTION
SMK MUHAMMADIYAH TUMIJAJAR
JL.KH.AHMAD DAHLAN NO.10 KELURAHAN DAYA MURNI
KECAMATANTUMIJAJAR KABUPATEN TULANG BAWANG
BARAT
MARET 2017
I.
LATAR BELAKANG
Media
pembelajaran merupakan komponen pembelajaran yang memiliki peranan penting
dalam kegiatan belajar mengajar untuk menggantikan guru di luar kelas, oleh karna itu kami multimedia
production menawarkan tutorial yang tampil dalam bentuk vidio sehingga dapat
memudahkan siswa untuk menyimpan dan membuka kembali.
Oleh karna itu
media pembelajaran memiliki keunggulan sebagai
berikut :
a. Media pembelajaran dapat di
lihat di mana saja dapat di simpan dan di buka oleh siapa saja.
b. Pembelajaran lebih menarik
dan mudah di mengerti.
c. Media pembelajaran dapt
menumbuhkan motivasi peserta didik.
II.
Visi Dan Misi
a.
Visi
Mampu menciptakan
media pembelajaran yang berguna bagi semua kalangan.
b.
Misi
·
Memotivasi anak indonesia untuk belajar melalui media
pembelajaran.
·
Meningkatkan kreatifitas anak bangsa untuk belajar.
III.
DATA PERUSAHAAN
Multimedia
production di pimpin oleh Bambang Wiyono, S.E . multimedia beralamtkan di Jl.Kh.Ahmad
Dahlan No.10 Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten, Tulang Bawang
Barat. Kode Pos:34692 no.telephone
(0721) Lampung Indonesia.
Multimedia
berdiri pada tahun 2005 pada awal kepemimpinan bapak bambang Wiyono, S.E dari
tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 kemudiandi ambil alih kepemimpinan oleh
bapak Sri Widodo, S.Kom. pada tahun 2008 dan di pimpin sampai sekarang.
Pada
awal terbentuknya multimedia hanya bergerak di bidang vidio shoting saja
seiring perkembangan zaman multi media sudah mengembangkan yaitu bidang grafis, vidio, advertising.
a. Bidang Grafis
Menyediakan jasa penawaran
undangan, ID card, nama logo prusahaan.
b. Bidang vidio
Menyediakan jasa vidio lipsing, vidio profil, vidio tutorial,
vidio pembelajaran.
c. Animasi
Menyiadakan jasa penawaran
gambar, animasi, dan gambar karikatur
d. Bidang advertising
Menyediakan jasa penawaran vidio profil dan vidio tutorial.
IV.
STRUKTUR ORGANISASI
PRUSAHAAN
Sri Widodo, S.Kom
Pimpinan Multimedia Advertising
Novi Anasanti, S.Pd
Pengelola Manajemen Usaha
V.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
a.
Kelebihan
·
Menarik karena menampilkan audio dan gambar.
·
Mudah mengaksesnya untuk mecari informai.
·
Memberikan pengalaman nyata dengan jelas.
b.
Kekurangan
·
Memerlukan biaya untuk memperoleh atau mengaksesnya.
·
Harus di dukung oleh penyalur listrik dan internet.
VI.
MEKANISME
PENGERJAAN DESAIN
a.
Analisis
Brief
Merupakan
sistematisasi proses desain grafis yang
digunakan untuk memahami keinginan client. Seringkali pada tahap ini dilakukan tanya
jawab pada client seperti menjelaskan kebutuhan. Desainer akan semakin mudah
memahami keinginan client mulai dari persyaratan teknis, targrt pemirsa,
anggaran dan tenggang waktu, profil produk / perusahaan tersebut.
b.
Brainstorming
Merupakan tahapan mendefinisikan
kebutuhan desain. Digunakan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan yang
berada diluar brief namun masih berhubungan.
c.
Proses
Kreatif
Dilakukan langsung
setelah mendapat inspirasi dari proses brainstorming. Hasil proses kreatif ini
berupa konsep, sistem dan metodologi.
d.
Draf
Merupakan proses
desain yang digunakan untuk mencitrakan secara kasar hasil dari proses kreatif.
e.
Pembuatan
Desain
Dalam pembuatan desain
pengembangan hasil draf yang sudah disetujui kemudian akan dibuatkan desain
yang lebih bagus dan terlihat lebih hidup. Biasanya dalam bentuk file digital.
f.
Revisi
Merupakan tahapan
perbaikan desain yang disesuaikan dengan inovasi dan jati diri perusahaan.
g.
Final
Artwork
Merupakan tahapan
menyiapkan percetakan desain seperti penentuan standar penggunaan desain, pengecetan
warna yang telah dipilih, kualitas hasil
yang digunakan, proses post script file, final print dan pengiriman data pada
client.
VII.
SASARAN PASAR
a.
Blogger
b. Youtuber
c. Media Sosial
d. Tenaga Pendidikan
VIII.
PERSETUJUAN KERJA
Persetujuan
kerja ultimedia production meliputi hal-hal berikut :
a. Pembayaran pertama sebesar
60% pada saat pemesanan media pembelajaran.
b. Jika membayar langsung atau
melunasi administrasi langsung mendapatkan diskon sebesat 10%
c. Pembayaran kedua sebesat 40%
atau pelunasan media pembelajaran sampai kepada tangan konsumen
d. Jika tidak melunasi sisa
pembayaran dalam waktu yang telah di tentukan prusahaan, maka prusahaan
memberikan denda sebesar 50% dari harga
produk yang di pesan.
IX.
RENCANA ANGGARAN BIAYA
Untuk memperkenalakan vidio tutorial kepada masyarakat,
menggunakan media tertulis berupa famplet ataupun brosur.
Kami multimedia production membutuhkan bahan untuk membuat
suatu vidio tutorial dan rincian harga sebagai berikut :
a. Biaya Kebutuhan Sekunder
·
Biaya pencetakan Rp.10.000
·
DVD Blank Rp. 5.000
·
DVD Box Rp. 5.000
·
Listrik Rp. 5.000
·
Kertas Foto A4 Rp. 4.000
·
DVD protektor Rp. 2.000
·
Kertas Label Rp. 1.000
+
Rp. 32.000
b. Kebutuhan Primer
·
Biaya Desain Rp.50.000
·
Transportasi Rp.10.000
·
Lain-lain Rp. 8.000
+
Rp.68.000
Total biaya keseluruhan dari
biaya skunder + biaya primer
sebesar Rp.100.000
Ø Harga 5 vidio contoh untuk
promosi sebesar Rp.110.000
Ø Harga /Vidio Rp.32.000 + Rp.50.000 =Rp.82.000 : = Rp.16.500
5
Jadi harga per vidio dalam
satu dvd itu sebesar Rp.16.500
Demikian Rencana Anggaran
Biaya prusahaan kami, apa bila Bapak/Ibu kurang jelas dalam Rencana Anggaran
Biaya kami ini bisa di tanyakan langsung dengan perusahaan kami.
X.
PENUTUP
Demikian
proposal kami lampirkan tanpa mengurangi rasa hormat apabila Bapak/Ibu
memberikan jawaban atsas penawaran yang
kami tawarkan.
Bapak/Ibu bisa menghubungi kontak person kami di bawah ini :
Email :sur705843@gmail.com
No.Hp :085840877834
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SURI
YONO
Tempat tanggal lahir : Karta Raharja, 28 November 1997
Jabatan : Pengolah Produksi
Alamat : Jl. Kh.Ahmad Dahlan No 10 Dayamurni
Kecamatan Tumijajar
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Selanjunya Di Sebut Sebagai
Pihak Pertama(Perusahaan)
Nama :
............................................
Umur :
............................................
Pekerjaan :
............................................
Alamat : ............................................
:
............................................
selanjutnya sebagai pihak
kedua
Kedua belah pihak yang mengadakan kerja sama dengan
kententuan-ketentuan berikut.
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Kerja sama ini bermaksud untuk mengikat kedua belah pihak
yang mengadakan kerja sama sebagai dasar untuk melakukan perjanjian yang di
maksud.
2. Perlu adanya kejelasan
mengenai hak dsan kewajiban untuk masing-masing pihak dalam melakukan
perjanjian kerja sama.
Pasal 2
Modal Usaha
Modal usah pembuatan desain
yang di miliki mulai pembayaran konsumen sebesar 30% dari pembuatan desain yang
di lakukan pada saat pembuatan.
Pasal 3
Keuntungan Usaha
Keuntungan yan di dapat
pihak pertama dari keuntungan dari pembayaran oleh pihak kedua.
Pasal 4
Kerugian
1. Apabila konsumen telah
memsan produk kami dan konsumen tiba-tiba memutuskan membatalkan pemesanan maka
prusahaan kami tidak wajib mengembalikan atau mengembalikan unag yang telah
masuk.
2. Dan apabila konsumen telah
menerima atau menanda tangani selama 12 bulan mssa berlaku, tetapi konsumen
tidak membayar selama 6 bulan dan tidak snggup membayar maka prusahaan
memberikan jangka waktu 1 minggu dan denda perhari sebesar Rp15.000.00 dan apabila dalam 1
minggu tidak membayar maka akan di kenakan denda sebesar
50%.
Pasal 5
Masa Berlaku
1. Masa berlaku surat
perjanjian kerja ini berlaku selama 12 bulan.
2. Apa bila konsumen igin
memesan produk namun surat perjanjian prusahaan sudah habis masa berlaku maka
konsumen ber musyawarah dengan prusahaan untuk membahas surat perjanjian kerja
baru.
3. Dan apabila semua kebutuhan
konsumen telahterpenuhi maka berahir surat perjanjian kerja tersebut.
Pasal 6
Saksi-Saksi
Untuk menghindari hal-hal
yang tidaj di inginkan sebaiknya kedua
belah pihak mengirim orang masing-masing 2 orang dari kedua belah pihak agar
tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Pasal 7
Sanksi
1. Jika pihak kedua memutuskan
kerja sama secara sepihak maka akan di kenakan sanksi ari prusahaan.
2. Jiksa pihak kedua tidak
menepati perjajian kerja sama maka pihak pertama memutuskan hubungan kerja sama
kepada pihak kedua.
Pasal 8
Finalty
1.
Jika telah memlakukan perjanjian kerja sama kedua belah pihak
tidak bisa memutuskan kerja sama secara sepihak tanpa adanya alsan.
2. Apabila pihak kedua tidak
membayar pelunasan kedua maka selama 2 minggu
maka pihak kedua di kenakn denda sebesar Rp.10.000,00/hari.
Apabila telah di peringkatkan sebanyak tiga kali maka akan di
kenakan denda secara langsung.
Pasal 9
Ahli Waris
1. Apabila pihak pertama atau
pihak kedua mengalami kecelakaan atau meninggal duia maka pihak pertama atau
pihak kedua di gantikan kepada istri yang tertera di dalam kartu keluarga.
2. Apabila isri tidak mampu
untuk menggntikan posi sang suami, maka akan di gantikan oleh anak pertama oleh
kedua belah pihak.
Pasal 10
Lain-Lain
Apabila hal-hal yang belum
di atur dalam perjanjian persetujuan kerja ini maka akan di putuskan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak dan berpedoaman pada ketentuan-ketentuan yang
ada.
Demikian surat persetujuan
kerja ini di buat tanpa adanya paksaan
dari pihak manapun dan dapat di gunakan sebagai mana mestinya.
Yang bertanda tangan di bawah ini.
Tumijajar, ........ Maret 2017
Pihak Kedua
|
Pihak Pertama
SURI YONO
|
Saksi-Saksi
1.
...............................
2.
...............................
3.
...............................
4.
...............................
|
(.................................)
(........................)
(.................................)
(........................)
|