Efek Blog

Selasa, 07 Februari 2017

proposal penawaran ukk 2017




PROPOSAL PENAWARAN
MEDIA PEMBELAJARAN INTRAKTIF
CARA MEMBUAT :DESAIN KAOS, KALENDER, UNDANGAN
MENGGUNAKAN CORELDRAW X4


Description: D:\2.jpg


DI SUSUN OLEH:
SURI YONO


MULTIMEDIA PRODUCTION
SMK MUHAMMADIYAH TUMIJAJAR
JL.KH.AHMAD DAHLAN NO.10 KELURAHAN DAYA MURNI
KECAMATANTUMIJAJAR KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
MARET 2017



I.              LATAR BELAKANG
Media pembelajaran merupakan komponen pembelajaran yang memiliki peranan penting dalam kegiatan belajar mengajar untuk menggantikan guru  di luar kelas, oleh karna itu kami multimedia production menawarkan tutorial yang tampil dalam bentuk vidio sehingga dapat memudahkan siswa untuk menyimpan dan membuka kembali.
Oleh karna itu media pembelajaran memiliki keunggulan sebagai
berikut   :
a.    Media pembelajaran dapat di lihat di mana saja dapat di simpan dan di buka oleh siapa saja.
b.    Pembelajaran lebih menarik dan mudah di mengerti.
c.    Media pembelajaran dapt menumbuhkan motivasi peserta didik.

II.           Visi Dan Misi
a.    Visi
Mampu menciptakan media pembelajaran yang berguna bagi semua kalangan.
b.   Misi
·      Memotivasi anak indonesia untuk belajar melalui media pembelajaran.
·      Meningkatkan kreatifitas anak bangsa untuk belajar.










III.        DATA PERUSAHAAN
Multimedia production di pimpin oleh Bambang Wiyono, S.E . multimedia beralamtkan di Jl.Kh.Ahmad Dahlan No.10 Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten, Tulang Bawang Barat. Kode Pos:34692  no.telephone (0721) Lampung Indonesia.
Multimedia berdiri pada tahun 2005 pada awal kepemimpinan bapak bambang Wiyono, S.E dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 kemudiandi ambil alih kepemimpinan oleh bapak Sri Widodo, S.Kom. pada tahun 2008 dan di pimpin sampai sekarang.
Pada awal terbentuknya multimedia hanya bergerak di bidang vidio shoting saja seiring perkembangan zaman multi media sudah mengembangkan  yaitu bidang grafis, vidio, advertising.
a.    Bidang Grafis
Menyediakan jasa penawaran undangan, ID card, nama logo prusahaan.
b.    Bidang vidio
Menyediakan jasa vidio lipsing, vidio profil, vidio tutorial, vidio pembelajaran.
c.    Animasi
Menyiadakan jasa penawaran  gambar, animasi, dan gambar karikatur
d.   Bidang advertising
Menyediakan jasa penawaran vidio profil dan vidio tutorial.










IV.        STRUKTUR ORGANISASI PRUSAHAAN


 
Sri Widodo, S.Kom
 Pimpinan Multimedia Advertising


 


Novi Anasanti, S.Pd
 Pengelola Manajemen Usaha


 









V.           KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
a.    Kelebihan
·      Menarik karena menampilkan audio dan gambar.
·      Mudah mengaksesnya untuk mecari informai.
·      Memberikan pengalaman nyata dengan jelas.
b.   Kekurangan
·      Memerlukan biaya untuk memperoleh atau mengaksesnya.
·      Harus di dukung oleh penyalur listrik dan internet.









VI.        MEKANISME PENGERJAAN DESAIN
a.    Analisis Brief
Merupakan sistematisasi  proses desain grafis yang digunakan untuk memahami keinginan client. Seringkali pada tahap ini dilakukan tanya jawab pada client seperti menjelaskan kebutuhan. Desainer akan semakin mudah memahami keinginan client mulai dari persyaratan teknis, targrt pemirsa, anggaran dan tenggang waktu, profil produk / perusahaan tersebut.
b.   Brainstorming
Merupakan tahapan mendefinisikan kebutuhan desain. Digunakan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan yang berada diluar brief namun masih berhubungan.
c.    Proses Kreatif
Dilakukan langsung setelah mendapat inspirasi dari proses brainstorming. Hasil proses kreatif ini berupa konsep, sistem dan metodologi.
d.   Draf
Merupakan proses desain yang digunakan untuk mencitrakan secara kasar hasil dari proses kreatif.
e.    Pembuatan Desain
Dalam pembuatan desain pengembangan hasil draf yang sudah disetujui kemudian akan dibuatkan desain yang lebih bagus dan terlihat lebih hidup. Biasanya dalam bentuk file digital.
f.     Revisi
Merupakan tahapan perbaikan desain yang disesuaikan dengan inovasi dan jati diri perusahaan.
g.    Final Artwork
Merupakan tahapan menyiapkan percetakan desain seperti penentuan standar penggunaan desain, pengecetan warna yang telah dipilih,  kualitas hasil yang digunakan, proses post script file, final print dan pengiriman data pada client.
VII.     SASARAN PASAR
a.    Blogger
b.    Youtuber
c.    Media Sosial
d.   Tenaga Pendidikan

VIII.  PERSETUJUAN KERJA
Persetujuan kerja ultimedia production meliputi hal-hal berikut :
a.    Pembayaran pertama sebesar 60% pada saat pemesanan media pembelajaran.
b.    Jika membayar langsung atau melunasi administrasi langsung mendapatkan diskon sebesat 10%
c.    Pembayaran kedua sebesat 40% atau pelunasan media pembelajaran sampai kepada tangan konsumen
d.   Jika tidak melunasi sisa pembayaran dalam waktu yang telah di tentukan prusahaan, maka prusahaan memberikan denda sebesar 50%  dari harga produk yang di pesan.

IX.        RENCANA ANGGARAN BIAYA
Untuk memperkenalakan vidio tutorial kepada masyarakat, menggunakan media tertulis berupa famplet ataupun brosur.
Kami multimedia production membutuhkan bahan untuk membuat suatu vidio tutorial dan rincian harga sebagai berikut :

a.    Biaya Kebutuhan Sekunder
·      Biaya pencetakan                                     Rp.10.000
·      DVD Blank                                              Rp.  5.000
·      DVD Box                                                            Rp.  5.000
·      Listrik                                                       Rp.  5.000
·      Kertas Foto A4                                        Rp.  4.000
·      DVD protektor                                        Rp.  2.000
·      Kertas Label                                             Rp.  1.000         +
Rp. 32.000

b.      Kebutuhan Primer
·      Biaya Desain                                            Rp.50.000
·      Transportasi                                              Rp.10.000
·      Lain-lain                                                   Rp.  8.000       +
Rp.68.000
Total biaya keseluruhan dari biaya skunder  + biaya primer sebesar  Rp.100.000
Ø Harga 5 vidio contoh untuk promosi  sebesar Rp.110.000
Ø Harga /Vidio  Rp.32.000 + Rp.50.000 =Rp.82.000   :  = Rp.16.500
 5
Jadi harga per vidio dalam satu dvd itu sebesar Rp.16.500
Demikian Rencana Anggaran Biaya prusahaan kami, apa bila Bapak/Ibu kurang jelas dalam Rencana Anggaran Biaya kami ini bisa di tanyakan langsung dengan perusahaan kami.

X.           PENUTUP
Demikian proposal kami lampirkan tanpa mengurangi rasa hormat apabila Bapak/Ibu memberikan jawaban  atsas penawaran yang kami tawarkan.
Bapak/Ibu bisa menghubungi kontak person kami di bawah ini :
Email                 :sur705843@gmail.com
No.Hp                :085840877834








SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini  :

Nama                           : SURI YONO
Tempat tanggal lahir   : Karta Raharja, 28 November 1997
Jabatan                                    : Pengolah Produksi
Alamat                                    : Jl. Kh.Ahmad Dahlan No 10 Dayamurni
Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat
Selanjunya Di Sebut Sebagai Pihak Pertama(Perusahaan)

Nama                           : ............................................
Umur                           : ............................................
Pekerjaan                     : ............................................
Alamat                                    : ............................................
                                                : ............................................
selanjutnya sebagai pihak kedua

Kedua belah pihak yang mengadakan kerja sama dengan kententuan-ketentuan berikut.

Pasal 1
Ketentuan Umum
1.    Kerja sama ini bermaksud untuk mengikat kedua belah pihak yang mengadakan kerja sama sebagai dasar untuk melakukan perjanjian yang di maksud.
2.    Perlu adanya kejelasan mengenai hak dsan kewajiban untuk masing-masing pihak dalam melakukan perjanjian kerja sama.


Pasal 2
Modal Usaha
Modal usah pembuatan desain yang di miliki mulai pembayaran konsumen sebesar 30% dari pembuatan desain yang di lakukan pada saat pembuatan.

Pasal 3
Keuntungan Usaha
Keuntungan yan di dapat pihak pertama dari keuntungan dari pembayaran oleh pihak kedua.

Pasal 4
Kerugian
1.    Apabila konsumen telah memsan produk kami dan konsumen tiba-tiba memutuskan membatalkan pemesanan maka prusahaan kami tidak wajib mengembalikan atau mengembalikan unag yang telah masuk.
2.    Dan apabila konsumen telah menerima atau menanda tangani selama 12 bulan mssa berlaku, tetapi konsumen tidak membayar selama 6 bulan dan tidak snggup membayar maka prusahaan memberikan jangka waktu 1 minggu dan denda perhari  sebesar Rp15.000.00 dan apabila dalam 1 minggu tidak membayar maka akan di kenakan denda  sebesar  50%.

Pasal 5
Masa Berlaku
1.    Masa berlaku surat perjanjian kerja ini berlaku selama 12 bulan.
2.    Apa bila konsumen igin memesan produk namun surat perjanjian prusahaan sudah habis masa berlaku maka konsumen ber musyawarah dengan prusahaan untuk membahas surat perjanjian kerja baru.
3.    Dan apabila semua kebutuhan konsumen telahterpenuhi maka berahir surat perjanjian kerja tersebut.


Pasal 6
Saksi-Saksi
Untuk menghindari hal-hal yang tidaj di inginkan sebaiknya  kedua belah pihak mengirim orang masing-masing 2 orang dari kedua belah pihak agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Pasal 7
Sanksi
1.    Jika pihak kedua memutuskan kerja sama  secara sepihak  maka akan di kenakan sanksi ari prusahaan.
2.    Jiksa pihak kedua tidak menepati perjajian kerja sama maka pihak pertama memutuskan hubungan kerja sama kepada pihak kedua.

Pasal 8
Finalty
1.    Jika telah memlakukan perjanjian kerja sama kedua belah pihak tidak bisa memutuskan kerja sama secara sepihak tanpa adanya alsan.
2.    Apabila pihak kedua tidak membayar pelunasan kedua maka selama 2 minggu  maka pihak kedua di kenakn denda sebesar Rp.10.000,00/hari.
Apabila telah di peringkatkan sebanyak tiga kali maka akan di kenakan denda secara langsung.

Pasal 9
Ahli Waris
1.    Apabila pihak pertama atau pihak kedua mengalami kecelakaan atau meninggal duia maka pihak pertama atau pihak kedua di gantikan kepada istri yang tertera di dalam kartu keluarga.
2.    Apabila isri tidak mampu untuk menggntikan posi sang suami, maka akan di gantikan oleh anak pertama oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
Lain-Lain
Apabila hal-hal yang belum di atur dalam perjanjian persetujuan kerja ini maka akan di putuskan secara musyawarah oleh kedua belah pihak dan berpedoaman pada ketentuan-ketentuan yang ada.

Demikian surat persetujuan kerja ini di buat  tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dapat di gunakan sebagai mana mestinya.

Yang bertanda tangan di bawah ini.

                Tumijajar, ........ Maret 2017

Pihak Kedua



Pihak Pertama



SURI YONO


Saksi-Saksi
1.    ...............................

2.    ...............................

3.    ...............................


4.    ...............................
(.................................)

  (........................)

(.................................)  

(........................)



Tidak ada komentar :

Posting Komentar